RANGKUMAN PKN
MATERI UTS I (DESA, KELURAHAN, CAMAT)
DESA
1.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyaarakat setempat, berdasarkan
asal-usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
kesatuan republik indonesia.
2.
Pemerintahan
desa dipimpin oleh seorang kepala desa
3.
Unsur-unsur
pembentuk desa adalah : adanya daerah, jumlah penduduk, dan tata kehidupan
masyarakat
4.
Pemerintah
desa terdiri atas pemerintah desa dan BPD
5.
Sebutan
kepala desa didaerah-daerah antara lain :
·
Madura
disebut Patinggi
·
Badui
disebut Puun atau Jaro
·
Minangkabau
disebut Wali Nagari
6.
Tanggungjawab
kepala desa adalah : Sebagai
pemimpin dan dan penanggung jawab jalannya pemerintahan desa.
7.
Tugas
dan wewenang kepala desa :
·
mengajukan
rancangan peraturan desa
·
membina
kehidupan masyarakat desa
·
menetapkan
peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
8.
Kepala
desa akan berhenti dari jabatannya apabila berakhir masa jabatan atau
mengajukan berhenti
9.
Kelurahan
yang kondisi masyarakat dan wilayahnya tidak lagi memenuhi persyaratan
sebaiknya dihapus atau digabung
KAUR
(KEPALA URUSAN)
10.
Sekretaris
desa adalah perangkat desa yang mempunyai tugas menyelenggarakan
pelaksanaan administrasi pemerintahan dan pelayanan tata usaha desa.
11. Kaur keuangan adalah perangkat desa yang mempunyai tugas menyusun rencana dan
laporan keuangan desa.
12. Kaur pemerintahan adalah perangkat desa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan
pembinaan wilayah dan masyarakat adalah ....
13. Kaur Urusan Keuangan adalah perangkat desa yang bertugas menyusun rencana dan laporan
keuangan desa
14. Kaur kesejahteraan sosial adalah perangkat desa yang bertugas yang berkaitan dengan
peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
15. Kaur Umum adalah perangkat desa yang bertanggungjawab atas pelaksanaan
ketatausahaan, dokumentasi, arsip.
16. Wilayah desa dibagi menjadi beberapa dusun
17. Anggaran pendapatan dan belanja desa ditetapkan setiap tahun dan
ditetapkan oleh kepala desa bersama BPD
18. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun
19. Jumlah anggota BPD harus ganjil, yaitu paling sedikit 5
orang dan paling banyak 11 orang.
20. Pelaksanaan pembangunan kawasan pedesaan harus memperhatikan kepentingan
masyarakat desa
21. Sumber pendapatan desa berasal dari hal-hal berikut :
·
pajak
daerah dan retribusi daerah kabupaten
·
bantuan
dari pemerintah provinsi dan kabupaten
·
hibah
dan sumbangan pihak ketiga
·
pendapatan
asli daerah
22. Kartu keluarga dikeluarkan oleh camat.
23. Penduduk wajib membuat KTP ketika sudah berusia 17 tahun.
24. Masa berlaku KTP adalah 5 tahun
25. Pemerintah desa juga menyelenggarakan pelayanan-pelayanan seperti :
·
POSYANDU
(pos pelayanan terpadu)
·
RASKIN
(beras untuk rakyat miskin)
·
GNOTA
(gerakan nasional orang tua asuh)
·
Perpustakaan
desa
LURAH
26. Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
27. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah
28. Perangkat pemerintahan adalah para Pegawai negeri (PNS) Unit
pemerintah terkecil setingakt desa adalah kelurahan
29. Lurah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota atas
usulan dari Camat
30. Perangkat pemerintahan kelurahan terdiri atas : seorang lurah,
sekertaris kelurahan, dan kelompok jabatan fungsional
31. Sekretaris kelurahan bertugas melayani dalam bidang ketatausahaan, dan pelaksanaan
administrasi kelurahan.
32. Tugas dari ketua RT adalah membantu tugas kepala desa /lurah
33. Berikut yang termasuk kelompok jabatan fungsional di kelurahan
adalah PKK dan karang taruna
34. Gabungan dari beberapa RT (rukun tetangga) disebut RW
35. Perangkat kelurahan yang membantu lurah untuk membina masyarakat
dilingkungan kelurahan adalah Kelompok Jabatan fungsional
36. Organisasi pemuda yang tergabung dalam suatu perkumpulan disebut Karang
taruna
37. Perbedaan kelurahan dengan desa :
No
|
desa
|
kelurahan
|
1
|
Dipimpin
oleh kepala desa
|
Dipimpin
oleh lurah
|
2
|
Kepala
desa bukan pegawai negeri (Non PNS)
|
Lurah
pegawai nwegeri sipil (PNS)
|
3
|
Kepala
desa dipilih langsug oleh rakyat
|
Lurah
diangkat oleh Bupati/walikota
|
4
|
Terdapat
BPD
|
Terdapat
dewan kelurahan
|
CAMAT
38. Kecamatan terdiri atas beberapa kelurahan /desa
39. Kecamatan dipimpin olehseorang camat
40. Lembaga pemerintahan di tingkat kecamatan yang bertugas mengurus
penyelenggaraan pendidikan adalah dinas pendidikan dan kebudayaan
41. Camat diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekertaris daerah
42. Pusat pelayanan kesehatan yang ada di tingkat kecamatan disebut puskesmas
43. Instansi-instansi yang berada di kecamatan :
·
Polsek
(Kepolisian Resort)
·
Koramil
(Komando rayon militer)
·
Kantor
Urusan Agama (KUA)
·
Kantor
cabang dinas pendidikan dan kebudayaan
·
Pusat
kesehatan masyarakat (puskesmas)
·
Kantor
pos pembantu
Salam kenal ya :) apakah diera sekarang 2015/2016 , tugas pak lurah sudah mengalami perubahan ? terimakasih atas jawabannya..
BalasHapus