Kamis, 11 Oktober 2012


RANGKUMAN PKN
MATERI UTS I (DESA, KELURAHAN, CAMAT)

DESA

1.      Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyaarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan kesatuan republik indonesia.
2.      Pemerintahan desa dipimpin oleh seorang kepala desa
3.      Unsur-unsur pembentuk desa adalah : adanya daerah, jumlah penduduk, dan tata kehidupan masyarakat
4.      Pemerintah desa terdiri atas pemerintah desa dan BPD
5.      Sebutan kepala desa didaerah-daerah antara lain :
·         Madura disebut Patinggi
·         Badui disebut Puun atau Jaro
·         Minangkabau disebut Wali Nagari
6.      Tanggungjawab kepala desa adalah : Sebagai pemimpin dan dan penanggung jawab jalannya pemerintahan desa.

7.      Tugas dan wewenang kepala desa :
·         mengajukan rancangan peraturan desa
·         membina kehidupan masyarakat desa
·         menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
8.      Kepala desa akan berhenti dari jabatannya apabila berakhir masa jabatan atau mengajukan berhenti
9.      Kelurahan yang kondisi masyarakat dan wilayahnya tidak lagi memenuhi persyaratan sebaiknya dihapus atau digabung           

KAUR (KEPALA URUSAN)
           
10.  Sekretaris desa adalah perangkat desa yang mempunyai tugas menyelenggarakan pelaksanaan administrasi pemerintahan dan pelayanan tata usaha desa.
11.  Kaur keuangan adalah perangkat desa yang mempunyai tugas menyusun rencana dan laporan keuangan desa.
12.  Kaur pemerintahan adalah perangkat desa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pembinaan wilayah dan masyarakat adalah ....
13.  Kaur Urusan Keuangan adalah perangkat desa yang bertugas menyusun rencana dan laporan keuangan desa
14.  Kaur kesejahteraan sosial adalah perangkat desa yang bertugas yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
15.  Kaur Umum adalah perangkat desa yang bertanggungjawab atas pelaksanaan ketatausahaan, dokumentasi, arsip.
16.  Wilayah desa dibagi menjadi beberapa dusun          
17.  Anggaran pendapatan dan belanja desa ditetapkan setiap tahun dan ditetapkan oleh kepala desa bersama BPD
18.  Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun
19.  Jumlah anggota BPD harus ganjil, yaitu paling sedikit 5 orang dan paling banyak 11 orang.
20.  Pelaksanaan pembangunan kawasan pedesaan harus memperhatikan kepentingan masyarakat desa

21.  Sumber pendapatan desa berasal dari hal-hal berikut :
·         pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten
·         bantuan dari pemerintah provinsi dan kabupaten
·         hibah dan sumbangan pihak ketiga
·         pendapatan asli daerah
22.  Kartu keluarga dikeluarkan oleh camat.
23.  Penduduk wajib membuat KTP ketika sudah berusia 17 tahun.
24.  Masa berlaku KTP adalah 5 tahun
25.  Pemerintah desa juga menyelenggarakan pelayanan-pelayanan seperti :
·         POSYANDU (pos pelayanan terpadu)
·         RASKIN (beras untuk rakyat miskin)
·         GNOTA (gerakan nasional orang tua asuh)
·         Perpustakaan desa

LURAH

26.  Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
27.  Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah
28.  Perangkat pemerintahan adalah para Pegawai negeri (PNS) Unit pemerintah terkecil setingakt desa adalah kelurahan
29.  Lurah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota atas usulan dari Camat
30.  Perangkat pemerintahan kelurahan terdiri atas : seorang lurah, sekertaris kelurahan, dan kelompok jabatan fungsional
31.  Sekretaris kelurahan bertugas melayani dalam bidang ketatausahaan, dan pelaksanaan administrasi kelurahan.
32.  Tugas dari ketua RT adalah membantu tugas kepala desa /lurah
33.  Berikut yang termasuk kelompok jabatan fungsional di kelurahan adalah PKK dan karang taruna
34.  Gabungan dari beberapa RT (rukun tetangga) disebut RW
35.  Perangkat kelurahan yang membantu lurah untuk membina masyarakat dilingkungan kelurahan adalah Kelompok Jabatan fungsional
36.  Organisasi pemuda yang tergabung dalam suatu perkumpulan disebut Karang taruna
37.  Perbedaan kelurahan dengan desa :
No
desa
kelurahan
1
Dipimpin oleh kepala desa
Dipimpin oleh lurah
2
Kepala desa bukan pegawai negeri (Non PNS)
Lurah pegawai nwegeri sipil (PNS)
3
Kepala desa dipilih langsug oleh rakyat
Lurah diangkat oleh Bupati/walikota
4
Terdapat BPD
Terdapat dewan kelurahan


CAMAT                                                         
38.  Kecamatan terdiri atas beberapa kelurahan /desa
39.  Kecamatan dipimpin olehseorang camat
40.  Lembaga pemerintahan di tingkat kecamatan yang bertugas mengurus penyelenggaraan pendidikan adalah dinas pendidikan dan kebudayaan  
41.  Camat diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekertaris daerah
42.  Pusat pelayanan kesehatan yang ada di tingkat kecamatan disebut puskesmas

43.  Instansi-instansi yang berada di kecamatan :

·         Polsek (Kepolisian Resort)
·         Koramil (Komando rayon militer)
·         Kantor Urusan Agama (KUA)
·         Kantor cabang dinas pendidikan dan kebudayaan
·         Pusat kesehatan masyarakat (puskesmas)
·         Kantor pos pembantu

1 komentar:

  1. Salam kenal ya :) apakah diera sekarang 2015/2016 , tugas pak lurah sudah mengalami perubahan ? terimakasih atas jawabannya..

    BalasHapus